bisnisrakyat.id - Dalam dunia bisnis, terdapat berbagai bentuk entitas hukum yang dapat digunakan untuk menjalankan operasi bisnis. Dua bentuk entitas yang umum digunakan adalah Perseroan Terbatas (PT) dan Commanditaire Vennootschap (CV). Meskipun keduanya adalah bentuk bisnis yang populer, mereka memiliki perbedaan signifikan dalam struktur, tanggung jawab, dan karakteristik hukum. Berikut ini adalah enam perbedaan utama antara PT dan CV:
Baca juga: 7 Strategi Pemasaran yang Ampuh dan Efektif, Bisa Dicoba
1. Struktur Hukum:
2. Tanggung Jawab Pemilik:
Baca juga: Memulai Usaha Ternak Ayam Petelur? Simak 10 Tips Suksesnya
3. Kepemilikan Saham:
4. Manajemen dan Pengambilan Keputusan:
5. Kepemilikan dan Pengendalian:
6. Keberlanjutan:
Dalam memilih antara PT dan CV, penting untuk mempertimbangkan tujuan bisnis, skala operasi, struktur kepemilikan, dan risiko yang terlibat. Setiap bentuk entitas memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing, dan keputusan harus didasarkan pada kebutuhan bisnis yang konkret.
Baca juga: 7 Jenis Bisnis dengan Profit Tinggi yang Mudah dan Menguntungkan