10 Syarat Ekspor Produk di Indonesia

By. Ticca - 05 Apr 2023

Share:
img

bisnis rakyat. id - Ekspor adalah kegiatan menjual barang atau jasa dari suatu negara ke negara lain dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan dan meningkatkan perekonomian negara.

Baca juga: Faktor Penyebab Kenaikan Daging Ayam

Dalam konteks perdagangan internasional, ekspor merujuk pada pengiriman barang atau jasa dari satu negara ke negara lain untuk dijual atau dipergunakan di sana. Ekspor biasanya dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang ingin memperluas pasar dan meningkatkan pendapatan mereka dengan menjual produk ke negara lain. Ekspor juga dapat membantu mengurangi ketimpangan perdagangan antarnegara dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

Berikut adalah 10 syarat ekspor produk di Indonesia:

Baca juga: Jenis Kayu Dalam Pengasapan Daging Ayam

  1. Izin Usaha: Perusahaan harus memiliki izin usaha dari instansi yang berwenang, seperti Kementerian Perdagangan atau Kamar Dagang dan Industri.

  2. NPWP dan SIUP: Perusahaan harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

  3. Dokumen Ekspor: Perusahaan harus menyusun dokumen-dokumen ekspor yang diperlukan, seperti invoice, packing list, bill of lading, sertifikat asal barang, dan dokumen keamanan.

  4. Persyaratan Teknis: Barang yang akan diekspor harus memenuhi persyaratan teknis, seperti standar kualitas, sertifikasi, dan label.

  5. Label: Barang yang akan diekspor harus memenuhi persyaratan label yang berlaku di negara tujuan.

  6. Pemenuhan pajak dan biaya ekspor: Barang yang akan diekspor harus melalui proses bea cukai, termasuk proses pemenuhan pajak dan biaya ekspor.

  7. Izin Ekspor: Barang yang akan diekspor harus mendapatkan izin ekspor dari instansi yang berwenang, seperti Kementerian Perdagangan.

  8. Pelaporan: Perusahaan harus melaporkan kegiatan ekspor mereka kepada Badan Pusat Statistik (BPS) dan Bank Indonesia (BI).

  9. Penggunaan Jasa Pelabuhan: Perusahaan harus menggunakan jasa pelabuhan yang telah ditunjuk oleh Pemerintah Indonesia untuk melakukan ekspor.

  10. Pengetahuan tentang Peraturan Ekspor: Perusahaan harus memahami dan mematuhi peraturan ekspor yang berlaku di Indonesia, seperti Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan No. 64/M-DAG/PER/9/2015 tentang Ketentuan Ekspor Barang.

Dengan memenuhi syarat-syarat tersebut, perusahaan dapat melakukan ekspor produk secara legal dan memperoleh keuntungan dari pasar internasional.

Baca juga: Kilas Sejarah Pengasapan Daging Ayam




Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp