bisnisrakyat.id Penanaman modal, baik modal dalam negeri maupun modal asing yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia adalah tunduk pada Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (“UU Penanaman Modal”).
Lebih lanjut, Pasal 5 ayat (2) UU Penanaman Modal tersebut telah menegaskan bahwa penanaman modal asing wajib dilaksanakan dalam bentuk perseroan terbatas (“PT”) yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia. Hal ini berarti penanaman modal asing dengan segala implementasinya juga tunduk pada Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU Perseroan Terbatas”).
Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 93 UU Perseroan Terbatas, yaitu:
(1) Yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi adalah orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatannya pernah: a.dinyatakan pailit; b.menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu Perseroan dinyatakan pailit; atau c.dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atauyang berkaitan dengan sektor keuangan.
(2) Ketentuan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi kemungkinan instansi teknis yang berwenang menetapkan persyaratan tambahan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dari kutipan Pasal 93 ayat (1) UU Perseroan Terbatas, kita dapat menarik kesimpulan bahwa UU Perseroan Terbatas tidak mengatur adanya kewajiban/keharusan bagi Perseroan Terbatas yang merupakan penanaman modal asing untuk mengangkat seorang Direksi yang berkewarganegaraan Indonesia.
Namun demikian, sangat menarik untuk dicermati bunyi dari Pasal 93 ayat (2) UU Perseroan Terbatas.
Baca juga: Apa yang di Butuhkan Untuk Mencabut Izin Perusahaan yang Likuiditas ?
Meskipun dalam bagian penjelasan Pasal 93 ayat (2) UU Perseroan Terbatas dinyatakan “cukup jelas”, kita dapat menarik kesimpulan bahwa Pasal 93 ayat (2) UU Perseroan Terbatas ini membuka peluang bagi peraturan perundang-undangan lain untuk dapat memberikan aturan yang khusus mengenai persyaratan tambahan, khususnya untuk pengangkatan Direksi suatu perseroan terbatas tertentu.
Untuk itu, saya akan memberikan contoh salah satu peraturan teknis yang relevan dengan ketentuan Pasal 93 ayat (2) UU Perseroan Terbatas, misalnya Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2012 tentang Jabatan-Jabatan Tertentu yang Dilarang Diduduki Tenaga Kerja Asing, yang secara tegas melarang posisi Direktur Personalia (Personnel Director) untuk diisi oleh orang asing.
Artinya, jika suatu Perseroan Terbatas yang merupakan penanaman modal asing hendak mengangkat seorang direktur personalia, maka direktur personalia tersebut haruslah orang yang berkewarganegaraan Indonesia
Selain itu, dalam beberapa pemberitaan di media masa, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan atau Bapepam LK (sekarang wewenang Otoritas Jasa Keuangan) pernah meminta perusahaan asuransi asing untuk menempatkan direksi yang berkewarganegaraan Indonesia untuk mengisi posisi di jajaran direksi, dengan tujuan agar dapat men-transfer ilmu pengetahuan dan kemampuan manajemennya.
Baca juga: Bolehkah Suatu PT Membeli Saham PT lain ?
Sedangkan, mengenai pertanyaan Anda yang menanyakan apakah seorang direktur (direksi) harus memiliki saham dan berapa persentasenya, maka kita perlu kembali pada hakikat direksi sebagai organ perseroan yang menjalankan tugas pengurusan perseroan terbatas (Pasal 1 angka 5 dan Pasal 92 ayat [1] UU Perseroan Terbatas).
Dalam hal ini, UU Perseroan Terbatas tidak melarang direksi atau keluarga direksi untuk memiliki saham perseroan (Pasal 101 ayat [1] UU Perseroan Terbatas).
Hal ini juga dapat lebih terlihat jelas dalam perseroan “tertutup” yang didirikan oleh orang-orang yang masih dalam ikatan keluarga atau hubungan yang baik, di mana direksi juga seringkali merangkap sebagai pemegang saham perseroan terbatas.
Namun demikian, saya berpendapat bahwa dalam konteks Good Corporate Governance atau tata kelola perusahaan yang baik, hal mana Direksi juga merangkap sebagai pemegang saham perseroan terbatas yang merupakan penanaman modal asing tersebut, padahal secara hukum Direksi akan mempertanggungjawabkan tugas pengurusannya pada perseroan dan pemegang saham.
Oleh karena itu, perseroan tersebut perlu senantiasa menjaga akuntabilitas (pertanggungjawaban) masing-masing organ perseroan (Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS, Direksi dan Dewan komisaris) tetap sesuai maksud dan tujuan didirikannya perseroan (Pasal 2 UU Perseroan Terbatas).
Baca juga: Kecap: Jenis – Jenis Kecap Yang Perlu Kamu Tau