bisnisrakyat.id Pengambilalihan (akusisi), berdasarkan Pasal 1 angka 11 Undang–Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”), adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas Perseroan tersebut.
Jadi secara hukum, akuisisi adalah soal beralihnya pengendalian (controlling) atas suatu perseroan, inilah yang membedakan dengan tegas antara akuisisi dengan jual-beli saham biasa.
Sederhananya, jual beli-saham biasa belum tentu dapat dikualifikasikan sebagai akuisisi apabila ternyata tidak mengakibatkan beralihnya pengendalian atas perseroan yang diakuisisi tersebut.
Baca juga: Nasabah yang Sudah Pailit & Mempunyai Pinjaman Tetapi Tidak di APHT Bagaimana Penyelesaiannya ?
Menurut Munir Fuady, dalam bukunya yang berjudul Hukum Tentang Akuisisi, Takeover dan LBO (hal. 5), dalam akuisisi, baik perusahaan pengambil alih maupun yang diambil alih tetap eksis.
Jadi dengan akuisisi tidak ada perusahaan yang lenyap dan tidak perusahaan yang baru terbentuk dari akuisisi tersebut.
Baik sebagai pemegang saham perorangan, maupun sebagai wakil dari badan hukum, pada dasarnya, pemegang saham perseroan tidak bertanggung-jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian perseroan melebihi saham yang dimiliki.
Dalam hal akusisi ini mengakibatkan pemegang saham dalam perseroan menjadi kurang dari dua orang (Anda mengatakan mengakusisi 100% saham perseroan), dalam jangka waktu lebih dari enam bulan, maka pemegang saham (tunggal) tersebut bertanggung jawab secara pribadi atas segala perikatan dan kerugian perseroan, bahkan Pengadilan Negeri juga dapat membubarkan perseroan tersebut jika ada permohonan dari pihak yang berkepentingan.
Baca juga: Kecap Ikan: Asal Usul dan Proses Pembuatannya
Oleh karena itu, segera mengalihkan sebagian kepemilikan saham kepada orang lain paling lama dalam jangka waktu enam bulan sejak dilakukannya akusisi tersebut, agar persyaratan perseroan sebagai suatu badan hukum (recht persoon) tetap terpenuhi.
Sehingga tidak menyebabkan pertanggungjawaban dan harta pribadi anda (atau badan hukum yang anda wakilkan) dapat digugat oleh pihak kreditur atau pihak yang berkepentingan lainnya.
Apa yang kami sampaikan di atas adalah suatu gambaran singkat bahwa dalam mengakuisisi suatu perseroan hendaknya calon pengambilalih dapat melihat bagaimana kondisi perseroan tersebut, termasuk soal laporan keuangan, laporan laba-rugi, good will, serta kewajiban-kewajiban finansial dari perusahaan yang akan diakusisi tersebut.
Baca juga: Ini Kontribusi Sektor Pertanian Terhadap Ekonomi RI