bisnisrakyat.id - Di belahan dunia manapun termasuk Indonesia, pajak merupakan suatu hal yang dapat memberikan kehidupan yang bermanfaat bagi kalangan masyarakat. Pajak merupakan bentuk kontribusi yang hakikatnya bersifat memaksa atau wajib dibayarkan.
Adanya pajak tentunya masyarakat bisa merasakan yang namanya infrastruktur dan fasilitas-fasilitas umum yang dibangun dari pendapatan pajak seperti jalanan, terminal, bandara, jembatan, sarana jaringan listrik, jalan tol, dan lain-lain. Oleh sebab itu, semua negara pastinya ingin warganya taat pajak.
Namun tidak hanya warga saja yang perlu membayarnya, perusahaan-perusahaan pun diwajibkan membayar pajak baik berupa CV, PT, firma maupun yang lainnya.
Baca juga: Kendala Yang Dihadapi Oleh IKM Makanan dan Minuman Dalam Naik Kelas
Fungsi pajak sendiri bagi perusahaan yaitu agar dapat mengetahui kesehatan finansial perusahaan, sehingga dapat diketahui kondisi finansial perusahaan saat ini dan kedepannya seperti apa. Apabila perusahaan dalam pembayaran pajak tepat waktu, dapat diidentifikasi bahwa perusahaan tersebut kondisi finansialnya baik. Hal demikian dapat menjadi bahan pertimbangan bagi para mitra-mitra kerja lebih yakin untuk menjalin kerjasama.
Adapun jenis pajak perusahaan yang wajib dibebankan kepada wajib pajak badan, diantaranya:
Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21)
PPh 21 dikenakan pada penghasilan diantaranya gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran-pembayaran lain yang diterima oleh pegawai. Perusahaan biasanya sudah memotong langsung dari gaji para karyawan, kemudian bukti dari potong PPh 21 tersebut yang sudah dibayarkan akan diserahkan kepada para karyawan.
Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh 22)
PPh 22 berbeda dengan pasal sebelumnya yang sudah kita bahas. Pajak ini lebih dibebankan kepada badan usaha baik dibawah naungan milik pemerintah maupun swasta yang dimana melakukan kegiatan perdagangan ekspor, impor dan re-impor. Serta pemerintah juga memungut PPh Pasal 22 kepada wajib pajak badan yang melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah, hal tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan No. 90/PMK.03/2015
Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh 23)
PPh 23 dikenakan kepada wajib pajak apabila terjadi aktivitas transaksi yang dibedakan menjadi 2 untuk tarifnya, yaitu tarif 15% dan tarif 2% dikenakan atas nilai DPP (Dasar Pengenaan Pajak). Untuk pajak PPh 23 dengan tarif 15% dikenakan atas penghasilan bunga, dividen, royalti, dan hadiah. Sedangkan untuk tarif 2% dikenakan pada penghasilan jasa dan sewa.
Baca juga: Pentingnya Menerapkan Akuntansi Bagi Pelaku UMKM
Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh 25)
PPh 25 berupa pembayaran pajak secara angsuran atas pajak terutang, dimana besarnya angsuran PPh ini berdasarkan penghasilan neto yang dikalikan dengan tarif pajak, lalu dibagi 12 atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak. Pajak ini harus dilunasi dalam jangka waktu satu tahun dan pembayaran tidak dapat diwakilkan.
Pajak Penghasilan Pasal (PPh 26)
PPh 26 berupa pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima wajib pajak luar negeri/warga negara asing (WNA) selain BUT (Bentuk Usaha Tetap). WNA yang dimaksud adalah yang nenetap di Indonesia lebih dari 183 hari dalam satu tahun
Pajak Penghasilan Pasal (PPh 29)
PPh 29 akan muncul dalam SPT tahunan sebagai pajak kurang bayar, yaitu sisa dari PPh yang terutang dalam tahun pajak yang bersangkutan dikurangi kredit PPh.
Pajak Penghasilan Pasal (PPh 15)
PPh 15 akan dikenakan pada penghasilan yang diterima oleh pajak tertentu, yaitu bergerak pada industry pelayaran, penerbangan internasional dan perusahaan asuransi asing.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak ini merupakan pungutan yang dibebankan atas terjadinya transaksi jual beli barang maupun jasa yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi ataupun pajak badan yang menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Baca juga: Cara Memperbaiki Pembukuan Akuntansi Bagi Pemula