Jangka Waktu Penyimpanan Dokumen Perusahaan menurut Hukum Indonesia

By. Ticca - 16 Jul 2023

Share:
img

bisnisrakyat.id - Setiap perusahaan di Indonesia diwajibkan untuk mematuhi aturan dan persyaratan hukum terkait penyimpanan dokumen. Jangka waktu penyimpanan dokumen perusahaan adalah hal penting yang harus dipahami dan dipatuhi. Berikut ini adalah beberapa dokumen perusahaan dan jangka waktu penyimpanannya sesuai hukum Indonesia:

Baca juga: Simak 8 Tips Memulai Bisnis Sembako

  1. Dokumen Keuangan - Dokumen keuangan, seperti laporan keuangan, bukti pembayaran pajak, bukti transaksi keuangan, dan dokumen terkait lainnya, harus disimpan selama 10 tahun. Jangka waktu ini mencakup pembukuan dan dokumen pelaporan keuangan yang mencerminkan kondisi keuangan perusahaan.
  2. Dokumen Pajak - Dokumen pajak, termasuk Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) dan laporan pajak tahunan, harus disimpan selama 10 tahun. Penyimpanan dokumen pajak yang tepat penting untuk memenuhi persyaratan perpajakan, termasuk pemeriksaan dan audit oleh otoritas pajak.
  3. Dokumen Karyawan - Dokumen terkait karyawan, seperti kontrak kerja, surat pengunduran diri, kartu identitas karyawan, dokumen perpajakan karyawan, dan data pribadi karyawan lainnya, harus disimpan selama karyawan masih aktif di perusahaan dan setelah karyawan keluar selama 5 tahun. Perusahaan juga harus memastikan kerahasiaan dan perlindungan data pribadi karyawan sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
  4. Dokumen Legalitas Perusahaan - Dokumen-dokumen terkait legalitas perusahaan, seperti akta pendirian, perubahan anggaran dasar, izin usaha, surat izin, dan dokumen perjanjian lainnya, harus disimpan selama perusahaan masih beroperasi. Dokumen-dokumen ini menjadi bukti legalitas dan menjadi referensi penting dalam melakukan transaksi bisnis dan menghadapi proses hukum.
  5. Dokumen Hukum dan Kontrak - Dokumen hukum, seperti perjanjian bisnis, perjanjian kerjasama, perjanjian sewa menyewa, dan dokumen hukum lainnya, harus disimpan selama perjanjian masih berlaku dan setelahnya selama 5 tahun. Penyimpanan dokumen hukum ini penting untuk melindungi kepentingan perusahaan dalam transaksi bisnis dan penyelesaian sengketa hukum.

Baca juga: 8 Cara yang Perlu Diperhatikan saat Jualan Kecap Homemade

Mematuhi jangka waktu penyimpanan dokumen perusahaan sesuai hukum Indonesia adalah langkah penting untuk memenuhi kewajiban hukum, menjaga keberlanjutan bisnis, serta melindungi kepentingan perusahaan dan karyawan. Perusahaan juga disarankan untuk mengatur sistem penyimpanan dokumen yang baik dan menjaga keamanan serta kerahasiaan dokumen agar tetap terlindungi dengan baik.

Baca juga: Pelajari 6 Cara Memulai Bisnis Beras Bambu, Bisa Diikuti




Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp