Pelajari 5 Asas Hukum Dagang Berikut Sebelum Berbisnis

By. Ticca - 04 Aug 2023

Bagikan:
img

bisnisrakyat.id - Asas hukum dagang adalah seperangkat prinsip dan peraturan yang mengatur hubungan hukum antara para pedagang dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam transaksi komersial. Asas ini mengatur segala hal terkait dengan perdagangan, mulai dari pembentukan kontrak, penyelesaian sengketa, hingga tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat. Asas hukum dagang ini menjadi fondasi dalam hukum bisnis dan sangat penting untuk memastikan kepastian hukum dan perlindungan bagi para pelaku bisnis.

Baca juga: Mengenal 5 Asas Perlindungan Konsumen Berikut Ini

Asas hukum dagang yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) di Indonesia adalah sebagai berikut:

  1. Asas Kepastian Hukum: Pasal 1338 KUH Perdata menyatakan bahwa perjanjian-perjanjian sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang berkompeten memiliki kekuatan hukum mengikat. Asas kepastian hukum ini menegaskan pentingnya memiliki kontrak yang sah dan jelas sehingga pihak-pihak yang terlibat dapat mengandalkan dan memahami hak dan kewajiban mereka.

  2. Asas Kesetaraan: Pasal 1338 KUH Perdata juga menyatakan bahwa pihak yang membuat perjanjian harus memperhatikan kepentingan yang wajar dari pihak lain. Asas kesetaraan ini mengandung implikasi bahwa perjanjian harus berlangsung secara adil dan setara, tanpa ada unsur penindasan atau penyalahgunaan kekuasaan.

  3. Asas Kehati-hatian: Pasal 1365 KUH Perdata menyatakan bahwa setiap orang harus bertindak dengan kehati-hatian yang wajar dalam tindakannya, sehingga tidak merugikan pihak lain. Asas kehati-hatian ini mengajarkan pentingnya bertindak secara bijaksana dan bertanggung jawab dalam semua transaksi bisnis.

  4. Asas Tertib Hukum: Pasal 1375 KUH Perdata menyatakan bahwa para pihak harus menjalankan hak dan kewajiban mereka sesuai dengan aturan hukum dan praktek perdagangan yang berlaku. Asas tertib hukum ini menegaskan pentingnya mematuhi peraturan hukum dan norma-norma yang berlaku dalam perdagangan.

  5. Asas Kepentingan Publik: Meskipun tidak secara eksplisit tertulis dalam KUH Perdata, asas kepentingan publik mengandung implikasi yang kuat dalam hukum dagang. Asas ini menuntut agar keberadaan bisnis dan aktivitas perdagangan juga mempertimbangkan dampaknya pada masyarakat dan lingkungan sekitar.

Baca juga: Hukum Bisnis Restoran dengan Chef Warga Negara Asing

Dengan memahami dan mengikuti asas hukum dagang dalam KUH Perdata, para pelaku bisnis dapat menjalankan aktivitas mereka dengan baik dan dengan penuh tanggung jawab. Melalui kepatuhan terhadap asas-asas ini, hukum dagang dapat berperan dalam menciptakan lingkungan bisnis yang stabil, adil, dan berkepastian hukum, sehingga mendukung pertumbuhan dan perkembangan bisnis secara berkelanjutan.

Baca juga: Ketahui 2 Pilihan Jenis Badan Usaha untuk Start Up Berikut Ini




Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp