bisnisrakyat.id - Pasal 35 ayat (2), (3), (4), dan (5) PP 7/2021 mengklasifikasikan UMKM berdasarkan besarnya modal dan hasil penjualan (omzet) tahunannya dengan rincian sebagai berikut:
Baca juga: Ikuti 7 Tips Sukses dalam Bisnis Peternakan dan Pertanian
Mengenai cara daftar UMKM secara online, pertama-tama proses pendaftaran NIB dapat dimulai dengan cara berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bagi Usaha Mikro dan Kecil. Simak uraiannya berikut ini:
Baca juga: Ketahui Persyaratan dan Tips Sukses Bisnis Travel Umrah
Setelah NIB diproses, sejumlah persyaratan yang diperlukan untuk penerbitan sertifikat standar dan izin dapat dikumpulkan sesuai dengan KBLI kegiatan usaha Anda, yang detailnya dapat dilihat berdasarkan petunjuk dalam OSS.
Sertifikat standar terbagi menjadi 2 jenis, yaitu:
Izin, pada sisi lain, merupakan persetujuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya. Sebelum memperoleh izin, pelaku usaha dapat menggunakan NIB untuk persiapan kegiatan usaha (Pasal 15 ayat (2) dan (3) PP 5/2021)
Baca juga: Simak Alur Cara Memperoleh Sertifikasi Halal Berikut Ini