Syarat dan Prosedur Penggunaan TKA Sementara di Indonesia

By. Ticca - 10 Aug 2023

Bagikan:
img

bisnisrakyat.id - Pasal 1 poin 13 dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) mengemukakan bahwa: "Tenaga Kerja Asing (TKA), yaitu Warga Negara Asing (WNA) pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia." TKA dapat dipekerjakan di Indonesia dalam konteks pekerjaan tertentu dan durasi tertentu serta memiliki kualifikasi sesuai dengan jabatan yang akan diemban.

Baca juga: Simak tentang Wewenang Penerbitan Sertifikasi Halal

Pihak yang dapat mempekerjakan TKA dikenal sebagai Pemberi Kerja TKA, yang mencakup: instansi Pemerintah, perwakilan negara asing, dan organisasi internasional; kantor perwakilan dagang asing, perwakilan perusahaan asing, dan lembaga berita asing yang beroperasi di Indonesia; perusahaan swasta asing yang beroperasi di Indonesia; badan hukum seperti Perseroan Terbatas atau yayasan yang didirikan sesuai hukum Indonesia atau entitas asing yang terdaftar di lembaga yang memiliki wewenang, kecuali Perseroan Terbatas dalam bentuk hukum individu; lembaga sosial, agama, pendidikan, dan budaya; layanan jasa impresariat; dan badan usaha selama sesuai dengan undang-undang untuk menggunakan TKA.

Baca juga: Siapakah yang Berwenang dalam Penyelesaian Sengketa Kemitraan Usaha?

Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan TKA diwajibkan memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang telah disahkan oleh Pemerintah Pusat. RPTKA ini merupakan perencanaan penggunaan TKA dalam posisi dan periode tertentu.

Kemudian, proses lanjutan mengharuskan Pengesahan RPTKA atau persetujuan penggunaan TKA yang telah disahkan oleh menteri yang memegang urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan Pengesahan RPTKA untuk pekerjaan sementara diajukan melalui platform daring yang dikenal sebagai TKA Online. Ini melibatkan langkah-langkah seperti mengisi formulir data yang mencakup: informasi pemberi kerja TKA; alasan penggunaan TKA; jabatan yang akan dipegang oleh TKA; jumlah TKA yang akan digunakan; periode penggunaan TKA; dan lokasi kerja TKA. Selain itu, dokumen-dokumen seperti surat permohonan pengesahan RPTKA, surat kuasa dari pimpinan pemberi kerja TKA, izin usaha pemberi kerja TKA, dan lainnya harus diunggah sebagai bagian dari proses.

Selanjutnya, penilaian kelayakan Pengesahan RPTKA dilakukan oleh Direktur Jenderal atau Direktur setelah permohonan Pengesahan RPTKA dianggap lengkap dan benar. Penilaian ini biasanya dilakukan melalui sesi tatap muka daring. Hasil dari penilaian ini diumumkan dalam waktu dua hari kerja setelah penilaian kelayakan dianggap memadai.

Berdasarkan hasil penilaian, pemberi kerja TKA harus mengirimkan informasi mengenai calon TKA melalui TKA Online. Ini melibatkan mengisi formulir data calon TKA seperti identitas calon TKA, jabatan dan periode kerja yang direncanakan, serta rincian lainnya seperti nomor polis asuransi atau nomor kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Dokumen yang relevan, termasuk ijazah pendidikan, sertifikat kompetensi atau pengalaman kerja, perjanjian kerja, paspor, dan foto paspor berwarna juga perlu diunggah sebagai bagian dari proses ini. Verifikasi dari Direktur juga diperlukan sebelum langkah-langkah selanjutnya dapat diambil.

Selanjutnya, tahap berikutnya melibatkan persyaratan visa tinggal terbatas bagi TKA yang hendak bekerja di Indonesia. Permohonan untuk visa ini diajukan oleh pihak penjamin kepada pejabat imigrasi yang berada di Direktorat Jenderal Imigrasi. Pemohon harus menyertakan bukti penjaminan dari pemberi kerja asing, serta dokumen seperti paspor yang sah, bukti pembiayaan hidup selama berada di Indonesia, asuransi kesehatan, dan surat rekomendasi dari instansi berwenang di bidang ketenagakerjaan.

Namun demikian, disarankan untuk selalu merujuk kepada teks hukum asli dan profesional yang ahli di bidang hukum ketenagakerjaan ketika menghadapi situasi konkret terkait prosedur hukum.

Baca juga: Mengenal Unsur-Unsur Hukum yang Perlu Kamu Ketahui




Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp